MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes TA. 2025



Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes adalah dokumen wajib yang disusun oleh Kepala Desa untuk melaporkan penggunaan anggaran selama satu tahun penuh. Selasa 10 Februari 2026 Kepala Desa Kalitengah mengadakan Musyawarah Desa (musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, guna memenuhi kewajiban tersebut diatas untuk kemudian dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) dan dilaporkan kepada Bupati Banjarnegara melalui Camat Purwanegara.


1. Dasar Hukum & Aturan Utama
  • Waktu Penyampaian: LPJ harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir (maksimal 31 Maret 2026).
  • Regulasi Terkait: Penyusunan didasarkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Penetapan: Harus ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) setelah disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 
2. Struktur Isi Laporan

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Kalitengah ini mencakup :

  • Laporan Realisasi APBDes : Perbandingan antara Rencana Anggaran dan Realisasi Kegiatan pada aspek PendapatanBelanja, dan Pembiayaan.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) : Penjelasan rinci mengenai angka-angka dalam laporan.
  • Laporan Kekayaan Milik Desa : Data aset desa per 31 Desember 2025.
  • Laporan Program Sektoral : Daftar program dari Pemerintah Pusat/Daerah yang masuk ke desa. 
3. Komponen Keuangan yang Dilaporkan

Komponen Cakupan Utama yaitu Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten. Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Bencana. Pembiayaan SILPA tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

4. Peserta Musyawarah

Kegiatan Musyawarah Desa ini di hadiri oleh Plt. Camat Purwanegara beserta jajarannya, Danramil Purwanegara, Kapolsek Purwanegara, Ketua BPD Beserta Anggota dan tentunya Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kalitengah.